Tindak pidana penganiayaan anak oleh guru yang menyuruh murid membenturkan kepala pada dinding tembok sekolah di Kabupaten Kupang dinyatakan lengkap atau P21. Kasus dengan korban Imanuel Frama (15) pun segera disidangkan.
Beredar video seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur viral di media sosial. Siswa yang diketahui bernama Imanuel Frama (15) ini, dihukum benturkan kepala ke tembok kelas oleh gurunya.